LBTV Media – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang waria pemilik salon di Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya menemukan titik terang. Dua pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ditangkap polisi setelah menghabisi korban dengan 78 luka tusukan.
Dua remaja berinisial DA (15) dan RO (14) mengaku menyesal usai menghilangkan nyawa Dainuro, pemilik salon di Kecamatan Way Lima.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh, Minggu malam (30/8/2025).
“Saya nyesel banget, saya mau bertobat. Saya masih mau sekolah, Pak. Kakek nenek saya nunggu di rumah, adik-adik saya juga nunggu saya pulang. Saya tinggal sama nenek karena orang tua sudah pisah,” ujar DA di Polres Pesawaran, Rabu (3/9/2025).
DA mengaku awalnya hanya ingin mendapatkan uang jajan dengan memenuhi ajakan korban. Ia mulai mengenal Dainuro sejak sebulan terakhir, sering datang ke salon untuk nongkrong, ngopi, atau menggunakan WiFi. Namun, ia merasa dilecehkan dan tidak diperlakukan adil.
“Awalnya saya mau karena butuh uang saja, dia yang nawarin duluan. Biasanya dikasih Rp30 ribu sampai Rp50 ribu, paling besar Rp50 ribu. Sementara orang lain bisa dikasih Rp100 ribu. Saya jadi kesal dan dendam,” ungkap DA.
Sebelum kejadian, korban sempat memaksa DA untuk datang. Ia kemudian mengajak RO, yang ternyata juga menyimpan dendam pada korban. Dalam eksekusi, DA berperan sebagai penikam, sedangkan RO menahan tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga, menegaskan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan.
“Yang bersangkutan dendam terkait uang yang diberikan korban, tidak sesuai. Selain itu, pelaku juga sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah dengan membawa dua pisau dan satu golok,” jelas Pande.
Ia menambahkan, salah satu pelaku bahkan sempat mengasah pisau di jalan sebelum tiba di salon korban. Hal itu memperkuat unsur kesengajaan sehingga penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan, meski pelaku masih di bawah umur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial. Berkas perkara juga sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Dalam waktu kurang dari 15 hari, berkas akan kami limpahkan,” pungkas Pande.
Selain 78 luka tusukan, kedua remaja itu juga memotong alat kelamin korban. Meski kini menyesal dan ingin kembali bersekolah, keduanya harus menghadapi proses hukum atas perbuatan yang dilakukan. (*)