Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwa

Denpom Lampung Serahkan Dua Tersangka Penembakan Polisi di Way Kanan ke Otmil Palembang

244
×

Denpom Lampung Serahkan Dua Tersangka Penembakan Polisi di Way Kanan ke Otmil Palembang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menyerahkan dua tersangka kasus penembakan tiga anggota Polri yang tewas di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan ke Oditurat Militer (Otmil) 1-05 Palembang.

Menggunakan baju tahanan berwarna kuning dengan potongan rambut plontos dan bermasker hitam, kedua tersangka atas nama Kopda Basaryah dan Peltu Lubis turut ditampilkan.

Example 300x600

Selain menyerahkan tersangka, Denpom juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara terkait dua kasus seputar penembakan dan tempat judi.

“Kami hari ini telah menerima penyerahan dari Dandempom II/3 Lampung, tersangkanya sudah kita terima bersama barang bukti dan berkas perkara,” ungkap Kaotmil 1-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muclis, Rabu (30/4/2025).

Muclis menjelaskan, dari penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka hari ini, pihaknya akan segera mempelajari sebelum menyusun surat dakwaan untuk menggelar sidang.

Sidang tersebut nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum termasuk media.

“Kami akan pelajari dulu berkas perkaranya kemudian menunggu surat keputusan penyerahan perkara (Skeppera) dan Danrem Garuda Hitam Lampung. Selanjutnya setelah mendapat Skeppera baru kami menyusun surat dakwaan,” jelas dia.

Dirinya menyebut, anggota polisi Bripka KP yang terlibat dalam kasus penembakan dan judi sabung ayam tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Untuk yang anggota polisi kewenangannya Pengadilan Negeri. Kami belum tahu apakah sudah P21, yang jelas dia akan kami hadirkan sebagai saksi,” jelas dia.

Hal senada disampaikan oleh Dandempon II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo bahwa hasil penyidikan telah dilakukan untuk menjerat kedua prajurit TNI tersebut.

Sehingga tersangka dan berkasnya dilimpahkan Ke Odmil 1-05 Palembang untuk segera disidangkan ke Pengadilan Militer Palembang.

“Penyidik Denpom telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan kasus penghilangan nyawa tiga anggota Polres Way pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin Way Kanan,” jelas dia.

Haru menjelaskan, tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis memiliki berkas perkaranya terpisah.

Kopka Basarsya dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.

“Sesuai pasal bisa dikenakan pidana hukuman mati, bisa seumur hidup,” ucapnya. (*)

Example 300250
Example 120x600