Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Devisa Bisa Tembus Rp500 Triliun, Legislator PAN Dorong Perbaikan Regulasi Pekerja Migran

235
×

Devisa Bisa Tembus Rp500 Triliun, Legislator PAN Dorong Perbaikan Regulasi Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX Muazzim Akbar
Example 468x60

LBTVMedia – Komisi IX DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan devisa negara dari sektor tenaga kerja migran.

Revisi ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran pekerja migran dalam mendukung perekonomian nasional dengan memperbaiki regulasi yang ada.

Example 300x600

“Kami sendiri di fraksi sudah mengusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030 untuk segera dilakukan revisi,” kata Anggota Komisi IX Muazzim Akbar dalam keterangannya, Selasa (11/2).

Muazzim menyoroti bahwa pekerja migran memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Pada tahun sebelumnya, devisa negara dari pekerja migran mencapai Rp296 triliun. Ia optimis bahwa dengan revisi UU yang tepat, devisa dari sektor ini dapat meningkat hingga Rp500 triliun.

“Bayangkan saja tahun kemarin itu devisa negara ini dari penempatan PMI tembus Rp296 triliun. Ini sumbangsih yang luar biasa dari para PMI,” ujarnya.

Menurut Muazzim, perubahan struktur kelembagaan di pemerintahan, yakni pemisahan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI yang kini menjadi kementerian dengan dua wakil menteri, empat direktur jenderal, serta 11 eselon 1, menuntut revisi regulasi agar lebih efektif dalam mendukung peningkatan devisa.

“Salah satu alasannya karena BP2MI sudah jadi kementerian. Dan ini merupakan kementerian yang wakil menterinya dua dan ada empat dirjen dan 11 eselon 1 di sana,” ujarnya.

Selain aspek peningkatan devisa, Muazzim menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Ia menyoroti insiden yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditembak oleh aparat Malaysia di perairan internasional.

Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas dan kuat dalam melindungi PMI, tanpa memandang tatus legalitas mereka.

 

“Kita minta agar perlindungan PMI ditingkatkan. Beberapa minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detil memberikan perlindungan PMI kita,” tegasnya.

Muazzim berharap dengan adanya revisi ini, proses penempatan PMI dapat lebih cepat dan murah, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang dapat bekerja di luar negeri secara legal dan terlindungi.

DPR pun berencana mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas penyempurnaan regulasi ini.

“Kami coba memanggil semua pihak yang ikut terlibat dalam penempatan PMI ini untuk bisa meningkatkan perlindungan, mendatangkan devisa lebih besar, serta lebih cepat dan murah berangkat ke luar negeri,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat penyusunan rancangan revisi UU ini.

Muazzim menegaskan bahwa revisi ini harus mampu menjawab tantangan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran, sekaligus memperkuat perekonomian negara.

“Kami harap kementerian BP2MI setelah revisi UU ini, kaitan dengan upaya perlindungan dan peningkatan devisa negara ini bisa tercapai dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600