Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTanggamus

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi

201
×

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial BH (33) tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumahnya di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung. Ia ditangkap setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.

Penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman BH.

Example 300x600

Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan BH, pada Selasa (25/6/2025).

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah,” ujar Kasatresnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (26/6/2025).

Dari penggeledahan di rumah BH, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya plastik klip berisi kristal putih seberat 2,84 gram yang diduga sabu, bundel plastik klip kosong, tiga klip kecil bekas pakai, alat hisap (bong), pirek kaca, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua ponsel, serta sejumlah barang pribadi seperti tas dan dompet.

BH mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini tengah diburu polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya,” kata AKP Mirga.

Kini BH telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tak segan melaporkan jika mencium aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Kami butuh bantuan masyarakat,” tegas AKP Mirga. (*)

Example 300250
Example 120x600