LBTV Media – Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap polisi di Bandar Lampung karena diduga hendak menjual kepingan “tael” emas palsu.
Pelaku diketahui pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di Batam, dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku bernama Zhang Nanchang (63), warga negara China.
“Saat ini pelaku dititipkan di Imigrasi Bandar Lampung, karena dia tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali,” kata Alfret di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/3/2025).
Pelaku diamankan Kamis (6/3/2025) pekan lalu, setelah upayanya menipu diketahui oleh warga.
Aksi tersebut bermula saat Zhang datang ke sebuah gerai emas di Jalan Teuku Umar dengan membawa 59 keping “tael” berwarna keemasan seberat total 6 kilogram.
Salah seorang warga yang curiga bertanya kepada Zhang, yang kemudian mengklaim bahwa kepingan tersebut terbuat dari emas.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan ternyata bukan emas, tapi kuningan sepuhan,” ujar Alfret.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak mengaku melakukan penipuan.
Namun, kepolisian menemukan bahwa Zhang adalah buronan Polres Barelang, Batam, karena pernah melakukan penipuan serupa.
“Di Polres Barelang, pelaku menipu hingga Rp 2 miliar, dia juga buronan dari sana,” kata Alfret.
Saat ini, terhadap pelaku telah diserahkan kepada Imigrasi sambil menunggu tim penyidik Polresta Barelang untuk menjemput pelaku. (*)