LBTV Media – Polres Pringsewu menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, atas dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2023.
G resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran desa hingga nyaris Rp500 juta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyebutkan, G menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp478 juta lebih,” ungkap Yunnus.
Pengungkapan kasus ini, menurut Yunnus, bagian dari komitmen Polri dalam mengawal penggunaan dana desa yang seyogianya dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat.
“Polri tidak mentolerir penyalahgunaan dana negara,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, selama proses penyelidikan, tersangka belum mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, baru Rp10 juta dana yang berhasil disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan modus operandi G dalam korupsi APBDes 2023, antara lain dengan melakukan mark-up anggaran, pengadaan kegiatan fiktif, hingga pengelolaan anggaran secara sepihak tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana yang telah dicairkan langsung dikuasai oleh Kepala Pekon tanpa laporan pertanggungjawaban sah.
“SPJ yang dibuat tersangka pun tidak dilengkapi bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” terangnya.
Beberapa program yang menjadi sasaran penyimpangan meliputi penanganan stunting, pengadaan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga pembangunan fisik lainnya.
Selain kasus korupsi ini, G juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta. Meski akhirnya surat tersebut berhasil ditebus kembali.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini. (*)