LBTV Media — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Skipi periode 2015–2021, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa.
Penetapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah penyidikan panjang yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejari Lampung Utara.
Jonsen diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola di Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi pada tahun anggaran 2018.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, yang didampingi oleh Kasi Intelijen menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara.
“Perkara ini cukup lama kami tangani, dan telah disimpulkan satu orang tersangka. Tindakan melawan hukumnya yakni adanya kekurangan volume pekerjaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Selain itu, analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Azhari Tanjung.
Audit menyebutkan, bahwa proyek pembangunan lapangan sepak bola tahun 2018 senilai Rp570.600.000 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp434.962.250.
Atas perbuatannya, Jonsen disangkakan melanggar, primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.
Penyidikan lanjutan juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. (*)