Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Suami di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

477
×

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Suami di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap seorang pria, AM (48), warga Padang Ratu Lampung Tengah.

AM diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya SI (42) hingga babak belur.

Example 300x600

Peristiwa itu terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Rabu (26/2/2025).

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada (3/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban dan pelaku,” katanya, Selasa (4/3/2025).

AKP Edi mengatakan kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung setempat, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dengan alasan masih pagi.

“Pelaku juga berencana menjual kulkas di rumahnya, namun pelaku merasa korban ingin menghalanginya. Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya,” ucapnya.

Lantaran merasa kesal terhadap korban, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Tak hanya itu, pelaku kemudian menarik baju korban, menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.

Akibat tindakan KDRT tersebut, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

“Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*

Example 300250
Example 120x600