Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Diduga Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, 6 Tambang Ilegal Disegel

375
×

Diduga Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, 6 Tambang Ilegal Disegel

Sebarkan artikel ini
Pemasangan plang penyegelan tambang ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Minggu (12/5/2025).(DOK. Polda Lampung)
Example 468x60

LBTV Media – Ditreskrimsus Polda Lampung menyegel enam lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan perbukitan di Bandar Lampung.

Kegiatan penyegelan berupa pemasangan plang pemberhentian aktivitas di enam lokasi tambang. Penambangan liar ini diduga kuat sebagai penyebab utama banjir bandang yang melanda kota tersebut.

Example 300x600

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Derry Agung Wijaya mengatakan, penyegelan itu dilakukan dengan memasang plang peringatan di enam lokasi tambang.

Tiga tambang telah diketahui pengelolaannya yakni PT MSB, PT CJ dan PT JC. Sedangkan tiga tambang lain masih ditelusuri pengelolaannya.

Derry mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan diketahui ada aktivitas penambangan berupa pengerukan bukit. Pengerukan bukit ini disamarkan dengan pembangunan perumahan dan parkir alat berat.

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Derry melalui keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).

Dia menambahkan, penyelidikan atas penambangan ilegal ini dimulai usai rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 9 April 2025 lalu.

Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.

Derry mengatakan, Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait.

Kombes Derry mengatakan, dari enam titik yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

“Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan plang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.

Dia pun menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang.

“Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung,” ujarnya

Menurutnya, para pelaku aktivitas penambangan Ilegal ini akan dikenai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Example 300250
Example 120x600