Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Ditagih Utang! Motif Pegawai Koperasi Dibunuh Pedagang Somay di Lampung Selatan

156
×

Ditagih Utang! Motif Pegawai Koperasi Dibunuh Pedagang Somay di Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Salam Prayitno pembunuh pegawai koperasi di Lampung. (Foto: Istimewa/Polda Lampung)
Example 468x60

LBTV Media — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi bernama Pandra Apriliadi (21) yang ditemukan tewas di aliran sungai wilayah Natar, Lampung Selatan.

Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46), seorang pedagang somay yang merupakan nasabah koperasi tempat korban bekerja.

Example 300x600

Peristiwa ini bermula dari pinjaman koperasi sebesar Rp500 ribu yang diajukan pelaku. Korban datang untuk menagih cicilan sebesar Rp125 ribu pada Minggu (27/7/2025) sore. Namun saat ditagih, pelaku justru menyusun rencana pembunuhan terhadap Pandra.

“Pelaku berpura-pura mengajak korban menemui saudara untuk meminjam uang, padahal dia sudah menyiapkan senar pancing dan golok,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan sepi wilayah Natar, pelaku mencekik korban dengan senar pancing lalu menggorok lehernya menggunakan golok.

Jasad korban kemudian dibuang ke sungai. Setelah itu, pelaku menjual sepeda motor Honda Beat milik korban seharga Rp4,4 juta.

Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Tanggamus dan menjual handphone korban. Ia juga menyuruh istri dan anaknya untuk melarikan diri ke Jakarta menggunakan uang hasil penjualan motor. Setelah buron selama empat hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar pada Kamis (31/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati akibat ucapan korban saat menagih utang. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk keluarga korban dan tetangga pelaku.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain: sisa senar pancing, sebilah golok, dua unit handphone, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit motor Honda Beat. Polisi masih mencari satu tas milik korban dan motor yang dijual pelaku.

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 328, 330, dan 333 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pelaku menyiapkan alat-alat untuk membunuh korban secara sadar dan terencana. Ini termasuk pinjaman golok dan penggunaan senar pancing yang dirangkap tiga,” tegas Kombes Indra. (*)

Example 300250
Example 120x600