LBTV Media – Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Juriansyah sebagai tersangka Penganiayaan terhadap sopir dan kondektur bus Damri.
Warga Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ini langsung ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Polisi menetapkan Juriansyah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian polisi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, peristiwa itu terjadi di SPBU Nunyai, Rajabasa, Minggu (9/2/2025) lalu.
Motif pelaku, kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, melakukan aksinya karena senggolan mobil saat antre isi BBM.
“Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi BBM. Saat kejadian, sopir dipukul bagian wajahnya dan temannya Arif ditusuk bagian tangan hingga dadanya,” kata Alfred saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku sopir Pajero harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung.
Polisi menjerat sopir Pajero tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara, kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ia sedang emosi karena anaknya sedang menangis di dalam mobil.
Atas kejadian itu, Juriadi meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan yang telah ia lakukan.
“Tentunya saya meminta maaf yang sebesar besarnya atas kesalahan saya, atas kekeliruan saya dan saya berharap keluarga korban dapat memaafkan saya. Saya mohon pengertiannya dari masyarakat, kalo saya pada saat itu saya khilaf dan ini karena saya juga ada persoalan yang 10 hari yang lalu istri saya meninggal,” pungkasnya. (*)