LBTV Media – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
“Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 akan digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung,” ujar Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
David menjelaskan, sidang ini akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya. Pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perkara ini, para teradu diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Para teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat, padahal alat dan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Tulang Bawang Barat,” jelas David.
DKPP menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan awak media dipersilakan hadir langsung di lokasi sebelum sidang dimulai.
“Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan Facebook resmi DKPP, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan,” tambahnya. (*)