LBTV Media – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih mengkaji kemungkinan penggunaan metode Omnibuslaw dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, opsi kodifikasi juga dapat menjadi alternatif agar lebih efisien.
“(Omnibuslaw) ini belum. Nanti kita lihat. Nanti apakah nanti ada kodifikasi misalnya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Saan menjelaskan, sebelum adanya UU Pemilu, aturan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan kelembagaan penyelenggara diatur secara terpisah. Namun kemudian, aturan itu disatukan dalam satu UU Pemilu.
Hal serupa, kata dia, bisa diberlakukan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik karena ketiganya masih memiliki irisan yang kuat.
“Apakah nanti tiga undang-undang ini, karena sangat saling beririsan, dikodifikasi menjadi satu undang-undang atau seperti apa, nanti kita lihat dalam proses revisi,” jelasnya.
Saan menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan pilkada masih dalam rezim pemilu. Karena itu, ia menilai penyatuan aturan justru bisa membuat penyelenggaraan lebih efisien.
“Karena masuk dalam rezim pemilu, pilkada bahkan dengan waktu yang bersamaan, penyelenggara sama, kenapa nggak bisa disatukan? Dari sisi efektivitas dan efisiensi, pasti banyak keuntungan. Tidak perlu merekrut lagi penyelenggara ad hoc dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Saan menyebut revisi UU Pemilu menjadi prioritas DPR. Sebab, sudah banyak perubahan serta adanya putusan-putusan MK yang berkaitan langsung dengan pemilu.
“Prioritas karena ini penting, karena nanti akan digunakan juga. Jadi ini akan mengatur semua hal, soal partai, soal pilkada, bahkan terkait RUU Pemilu itu sendiri. Karena dua kali pemilu ini tidak dilakukan revisi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan 67 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, termasuk RUU Pemilu.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan melaporkan hasil pembahasan, sebelum kemudian Puan meminta persetujuan anggota dewan. (*)