Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DPR Dukung Pengenaan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

87
×

DPR Dukung Pengenaan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah, yang dimulai pada 1 Januari 2025.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi rakyat serta aspirasi DPR RI berdasarkan hasil pertemuan pada 5 Desember 2024.

Example 300x600

Ia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang pro rakyat.

“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, dinaikkan menjadi 12 persen.

Sedangkan untuk barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah, tetap dikenakan PPN 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif 0 persen, tetap diberikan pembebasan dan masih tetap berlaku,” kata dia.

Penerapan kebijakan itu, menurut dia, hanya akan menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Sedangkan apabila PPN 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa, maka potensi penambahan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *