Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Dua Oknum LSM di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Pejabat RSDUAM

224
×

Dua Oknum LSM di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Pejabat RSDUAM

Sebarkan artikel ini
Ketua dan anggota LSM yang melakukan pemerasan terhadap pejabat RSAM ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/9/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Ketua dan anggota LSM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Keduanya adalah W (Ketua LSM) dan F (anggota LSM), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (21/9/2025) di sebuah minimarket Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Example 300x600

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.

“Ya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan. Berdasarkan data komunikasi ponsel yang disita, korban bukan hanya satu. Nanti korban-korban lain akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Indra di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025).

Indra menjelaskan, modus pemerasan dilakukan dengan kedok LSM dan wartawan. Pelaku mengirimkan berita yang tidak sesuai fakta dengan tujuan menekan korban agar bersedia memberikan sejumlah uang.

Dalam kasus RSUDAM, para tersangka meminta fee kompensasi berupa dua paket proyek masing-masing senilai Rp200 juta agar pihak manajemen rumah sakit tidak lagi diganggu. Saat OTT, polisi menyita uang tunai Rp20 juta hasil pemerasan.

Selain uang, saat penggeledahan minibus hitam milik tersangka dengan nomor polisi BE 813 A—yang ternyata tidak sesuai STNK asli A 1568 AQ—petugas juga menemukan dua bilah senjata tajam berupa pisau dan celurit.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Kuasa hukum RSUDAM, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menyebut praktik pemerasan ini bukan yang pertama dilakukan kedua tersangka.

“Oknum ini berkali-kali memberikan ancaman dan menyebarkan cerita miring tentang RSUDAM. Awalnya kami masih mencoba membuka ruang diskusi, namun lama-kelamaan tuntutan mereka semakin tidak masuk akal,” kata Fahmi dalam jumpa pers di Bandar Lampung, Selasa (23/9/2025).

Menurut Fahmi, pelaku kerap meminta jatah proyek hingga 20 persen dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Jika tidak dipenuhi, mereka menuntut uang tutup mulut agar pemberitaan negatif dihentikan.

Selain itu, ancaman juga dikirim melalui surat kaleng dan berita berbayar bernarasi negatif. Aksi itu disebut sudah berlangsung berulang sejak Juli 2025.

“LSM seharusnya menjadi penyeimbang antara masyarakat dan pemerintah, bukan justru menyalahgunakan peran untuk kepentingan pribadi,” tegas Fahmi.

Hingga kini, Polda Lampung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan yang dijalankan W dan F.

Sementara itu, Indra Hermawan mengimbau masyarakat atau instansi yang pernah menjadi korban pemerasan serupa untuk melapor ke Polda Lampung. (*)

Example 300250
Example 120x600