LBTV Media – Sidang perdana dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang didakwa menembak mati tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi digelar hari ini, Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua terdakwa adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Mereka didakwa atas keterlibatan dalam kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota kepolisian Polres Way Kanan saat tengah bertugas.
Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer (PM).
Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan masker untuk menutupi wajah. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, keduanya langsung dibawa ke ruang sidang.
Suasana di luar ruang persidangan tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer dan petugas keamanan pengadilan.
Sidang ini menjadi perhatian publik luas, mengingat dampak besar kasus tersebut terhadap institusi TNI dan Polri.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, membenarkan bahwa sidang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Ya, benar. Sidang pagi ini dimulai pukul 10.00 WIB. Majelis hakim terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari sebagai ketua, dengan anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto,” ujar Putra Nova saat dikonfirmasi. (*)