Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Korban Dipukul hingga Terkapar

290
×

Dua Pelaku Curas di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Korban Dipukul hingga Terkapar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan VII, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Jumat (20/6/2025).

Kedua pelaku yakni RS (28), seorang pengangguran, dan AD (21), buruh harian, keduanya warga Kelurahan Yukumjaya, Lampung Tengah. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, IPTU Devrat Aolia Arfan, mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra menjelaskan, modus operandi kedua pelaku adalah memantau korban yang melintas di jalan, lalu mengejar, memepet, merampas, hingga menabrak kendaraan korban.

“Setelah motor korban dipepet dan kontak motor dicabut, korban yang diketahui berinisial CR, seorang pelajar, dipukul bagian kepalanya menggunakan benda tumpul hingga terkapar,” ungkap IPTU Devrat, Senin (23/6/2025).

Saat korban terjatuh dan tak berdaya, kedua pelaku kemudian merampas ponsel milik korban dan melarikan diri.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600