Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung UtaraPeristiwa

Dua Pemuda di Lampung Utara Nekat Bobol Warung Rokok untuk Modal Judi Slot

255
×

Dua Pemuda di Lampung Utara Nekat Bobol Warung Rokok untuk Modal Judi Slot

Sebarkan artikel ini
Rekaman cctv pelaku pencurian.
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria di Lampung Utara ditangkap polisi karena nekat membobol sebuah warung yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Pasar Dekon Kotabumi, Lampung Utara, untuk modal bermain judi online. Dua pelaku yang ditangkap, salah satunya masih dibawah umur.

Keduanya yakni OR (17) dan RR (21). OR ditangkap di rumahnya di Tanjungaman, Kotabumi Selatan.  Sementara rekannya, RR warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, ditangkap di tempat persembunyiannya.

Example 300x600

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengetahui warungnya dibobol setelah ditinggal satu jam sebelumnya. Korban mendapati pintu dan gembok warungnya rusak.

Korban terkejut mendapati rokok berbagai merek seisi warungnya ludes digasak pencuri. Dia langsung mengecek kamera CCTV di sekitar warungnya dan melihat dua pemuda melakukan aksinya saat korban lengah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,7 juta dan melapor ke polisi.

Di hadapan penyidik, Renaldi mengaku nekat mencuri karena sering kalah bermain judi slot yang sudah hampir dua tahun ia geluti.

Rokok hasil curiannya ia jual murah kepada teman-temannya, dan uangnya digunakan untuk modal berjudi kembali.  Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan laporan pedagang.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara langsung mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial O.R. yang masih di bawah umur (17 tahun) dan menangkapnya di rumahnya di Tanjungaman, Kotabumi Selatan.

Sementara rekannya, Renaldi Rupawan (21 tahun), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, ditangkap di tempat persembunyiannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apryyadi Pratama, Senin (5/5/2025), mengatakan bahwa aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV toko di sekitar warung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengembangan sejumlah tempat pencurian yang mereka lakukan.

Di antaranya, mereka mencuri 3 tabung gas melon di warung kelontong Pasar Pagi Kotabumi, 1 tabung di warung nasi uduk, dan membobol rumah kosong di Gang Pahlawan, mencuri kabel, panel besi, dan teralis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk kejahatan, di antaranya satu tang, jaket berwarna hijau, satu unit motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi, dan plat nomor polisi warna putih BE 5529 KI.

Pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600