Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungHukumPeristiwa

Dua Pengelola Pasar Ditahan Kejari Bandar Lampung, Diduga Korupsi Retribusi Rp520 Juta

208
×

Dua Pengelola Pasar Ditahan Kejari Bandar Lampung, Diduga Korupsi Retribusi Rp520 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Bandar Lampung ungkap kasus korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang. (Dok. Kejari Bandar Lampung)
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menahan dua orang pengelola Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp520 juta.

Example 300x600

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah Iqbal Yadi (57), mantan Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan Irsan (62) selaku pengelola pasar.

“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang,” ujar Angga di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025).

Angga menjelaskan, kedua tersangka diduga menarik retribusi pasar dari para pedagang sejak tahun 2011 hingga 2021. Namun, uang hasil pungutan itu tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

“Dari LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp520 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Keduanya kini ditahan di Rutan Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Angga menambahkan, penyidik Kejari Bandar Lampung masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi retribusi pasar tersebut.

“Ya, sementara masih dalam proses pengembangan oleh penyidik,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600