Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Dua Residivis Lampung Timur Dibekuk Usai Bobol Rumah Warga di Lampung Tengah

276
×

Dua Residivis Lampung Timur Dibekuk Usai Bobol Rumah Warga di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, dua residivis asal Lampung Timur diringkus tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia.

Kedua pelaku berinisial DS (26) dan JA (25) ditangkap setelah membobol rumah seorang warga di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

Example 300x600

Penangkapan berlangsung pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AJ (35) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe dan dua unit handphone di dalam rumahnya pada Kamis (5/6/2025).

“Menerima laporan itu, kami segera membentuk tim gabungan. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” terang Iptu Devrat, Kamis (19/6/2025).

Modus yang digunakan pelaku yakni menyatroni rumah korban saat pemilik rumah tengah tertidur. Mereka merusak pintu untuk masuk dan menggasak barang berharga.

Selain menangkap DS dan JA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti body kendaraan hasil curian yang telah dipreteli serta satu unit handphone milik korban.

Tak hanya itu, pengembangan kasus membawa polisi kepada seorang penadah berinisial I, warga Kecamatan Terbanggi Besar. Dari tangan I, polisi kembali mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dijual.

“Atas perbuatannya, DS dan JA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara penadah I dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600