LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah, yang berlokasi di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka tersebut yakni Sutari Marsono, selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan Sunarto, sebagai Operator Yayasan.
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari Tulang Bawang menemukan cukup bukti kuat usai proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersangka berlangsung di Kantor Kejari Tulang Bawang, pada Rabu (23/7/2025).
“Iya benar. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, SM dan S kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Hasbi, kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan data, pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, PKBM Rawa Indah menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp1.046.600.000.
Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp887.089.000 akibat penyimpangan pelaksanaan kegiatan.
Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka, antara lain: Mencantumkan nama tutor fiktif dalam laporan, Melakukan pemotongan honor tutor yang aktif, Membuat laporan belanja fiktif, Serta memalsukan nota dan cap toko penyedia barang
Keduanya kini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 dan PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025, tertanggal 23 Juli 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga 11 Agustus 2025 mendatang.
Atas perbuatannya, Sutari Marsono dan Sunarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas setiap dugaan penyimpangan dana pendidikan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepentingan masyarakat. (*)