LBTV Media — Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Mereka kedapatan mengumpulkan sumbangan dari satu masjid ke masjid lainnya, dengan dalih donasi untuk negara asal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut, kedua WNA tersebut bernama Abdurrahman dan Husain Bux.
“Benar, kami mengamankan dua WNA asal Pakistan. Mereka datang ke Bandar Lampung dan meminta sumbangan dari satu masjid ke masjid lainnya,” kata Said, Selasa (8/7/2025).
Aktivitas kedua pria itu dinilai menyalahi aturan keimigrasian. Sesuai hasil pemeriksaan, mereka datang menggunakan visa kunjungan yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau keperluan non-komersial.
“Mereka seharusnya hanya berkunjung, tapi malah melakukan aktivitas serupa pekerjaan dengan mengumpulkan sumbangan,” terang Said.
Dari keterangan awal, Abdurrahman dan Husain mengaku telah mengirim uang senilai Rp3 juta ke Pakistan. Uang tersebut disebut berasal dari hasil sumbangan warga yang mereka kumpulkan selama berada di Lampung.
“Pengakuannya sudah ada dana Rp3 juta yang dikirim, tetapi kami masih dalami lebih lanjut. Kami ingin memastikan motif dan jaringan di balik aktivitas ini,” jelasnya.
Saat ini, kedua WNA tersebut masih ditahan di Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih kami dalami kegiatan mereka sejauh mana, makanya kami tahan,” pungkas Said. (*)