LBTV Media – Polisi menangkap sepasang kekasih yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Natar Lampung Selatan, pada Minggu (26/1/2025).
Keduanya itu yakni PI (29) dan NY (28), warga Desa Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap karena adanya laporan masyarakat karena sudah meresahkan dan membuat onar di kampungnya sendiri.
Pasalnya keduanya sering mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan mengedarkannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan masyakaat tersebut.
“Mereka berdua ini memang sudah target operasi kami. Karena menurut laporan masyarakat keduanya ini sudah sangat meresahkan. Dan sesuai program Bapak Presiden Prabowo, mau besar atau kecil yang melanggar pasti kita sikat. Apalagi ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sudah nyusahin diri sendiri, ini juga nyusahin orang lain dengan tingkah mereka yang sering buat onar di kampungnya,” jelasnya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit 1, Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Hendryansyah.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu, dengan ukuran berat bruto 9,58 gram dan satu paket kecil dengan bruto 0.31 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan 4 unit handphone jenis android, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit kendaraan roda dua.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menyampaikan anggotanya sedang melakukan pendalaman. (*)