LBTV Media – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti kebijakan baru terkait perubahan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta memastikan distribusi subsidi LPG lebih tepat sasaran.
“Kehadiran sub-pangkalan tetap akan menjaga akses masyarakat terhadap LPG 3 kg, karena pengecer hanya berubah status menjadi sub-pangkalan. Namun, jika tidak ada regulasi yang membatasi siapa yang berhak membeli LPG subsidi, maka subsidi tetap berisiko salah sasaran,” ujar Eddy dikutip dalam acara Podcast TV Parlemen yang tayang pada (20/2/2025).
Eddy juga menyoroti bahwa sebelumnya pengecer LPG 3 kg tidak terdata, sehingga harga jual di lapangan sangat bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp25.000.
Dengan adanya sub-pangkalan, seluruh penjual akan didata, sehingga pemerintah dapat melakukan monitoring dan evaluasi harga untuk mencegah ketidaksesuaian harga yang memberatkan masyarakat.
“Pendataan sub-pangkalan ini bisa dilakukan dengan bantuan teknologi. Dengan begitu, kita bisa mengetahui pola distribusi dan melihat apakah ada ketidaksesuaian dalam penjualan LPG bersubsidi,” tambahnya.
Terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg, Eddy menjelaskan bahwa hingga saat ini kewenangan pendistribusian masih dipegang oleh Pertamina, sementara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki peran dalam mengatur distribusi BBM subsidi serta gas bumi.
Namun, DPR masih membahas kemungkinan peran lebih lanjut dari BPH Migas dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg agar lebih tertata dan terkontrol.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, masyarakat berharap agar harga LPG 3 kg tetap stabil dan distribusinya lebih adil, terutama bagi kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi.(*)