LBTV Media – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyoroti persoalan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Edison menekankan perlunya regulasi ketat agar keberadaan tenaga kerja asing tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Wilayah Barat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025)
Dalam pernyataannya, Edison mempertanyakan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dan jenis pekerjaan yang mereka lakukan.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak tenaga kerja asing bekerja pada sektor yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja dalam negeri.
“Banyak tenaga asing yang mencari nafkah di Indonesia dengan cara melobi-lobi imigrasi agar bisa tinggal di sini. Setelah tinggal, mereka mulai bekerja. Padahal, secara aturan, mereka hanya boleh bekerja sebagai konsultan, manajer, direksi, atau komisaris,” tegas Edison.
Ia juga memaparkan data tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia pada tahun 2024, dengan Tiongkok sebagai penyumbang terbesar sebanyak 100.001 orang, disusul Jepang, Korea, dan India.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah jika tenaga kerja asing bekerja di bidang seperti operator atau welder, yang seharusnya bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.
Edison meminta klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di dalam negeri.
“Kita ingin tahu, pekerjaan apa saja yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing di Indonesia? Jangan sampai pengangguran dalam negeri semakin bertambah karena pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan anak bangsa justru diambil oleh tenaga kerja asing,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Edison juga menyinggung keterkaitan isu keimigrasian dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing demi menjaga keseimbangan ketenagakerjaan nasional dan mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor keimigrasian. (*)