LBTV Media – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pelawak Eko Patrio mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/9/2025) malam untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang pelaku penjarahan rumahnya.
Pelaku bernama Rian sebelumnya ditahan polisi karena mengambil kucing milik Eko Patrio saat insiden penjarahan di rumahnya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2025.
“Saya memohon kepada bapak-bapak kepolisian untuk menangguhkan penahanan Rian. Dia itu yang pertama kali menyelamatkan kucing saya. Sebenarnya sudah berniat mengembalikan, tetapi keburu diamankan polisi,” ujar Eko Patrio kepada wartawan, Sabtu (13/9) dini hari.
Menurut Eko, alasan dirinya meminta penangguhan penahanan karena Rian tidak berniat jahat, melainkan justru menyelamatkan hewan peliharaannya. Setelah melalui koordinasi, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
“Alhamdulillah malam ini Rian pulang dijemput keluarganya, ada kakak dan ayahnya,” tambahnya.
Eko mengungkapkan, ada sekitar tujuh pelaku penjarahan yang sudah diamankan polisi. Namun, ia menegaskan fokus kedatangannya ke Polda hanya untuk memohon keringanan bagi Rian.
“Kalau yang lainnya saya serahkan kepada proses hukum. Ada juga yang sudah mengembalikan barang-barang yang dijarah, dan saya pribadi sudah memaafkan,” kata anggota DPR RI berusia 54 tahun itu.
Eko Patrio merupakan salah satu korban aksi penjarahan bersama sejumlah tokoh lainnya, di antaranya Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Sri Mulyani. (*)