LBTV Media – DPR RI dan Pemerintah sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Saat ini, proses revisi tersebut di tangan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan, terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan.
Poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan BUMN, mulai dari penyesuaian definisi BUMN hingga mekanisme restrukturisasi dan privatisasi.
Politisi PAN itu menegaskan, hal ini dilakukan karena pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di BUMN.
Disampaikan Eko Patrio, perempuan dan penyandang disabilitas memiliki peluang dan berhak mendapatkan kesempatan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
“Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis,” tegas Eko dalam rapat tersebut, Sabtu (1/2/2025)
Pernyataan ini menjadi salah satu dari 11 poin utama dalam pengambilan Keputusan Tingkat I RUU tentang Perubahan UU BUMN.
Selain isu inklusivitas, RUU ini juga mengatur beberapa hal krusial lainnya.
Di antaranya adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUU ini juga menambahkan definisi terkait anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam UU yang ada.
Selanjutnya, RUU ini mengatur tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BPI Danantara), Holding Investasi, dan Holding Operasional.
Mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN juga menjadi fokus utama, dengan penekanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur secara rinci pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi yang signifikan bagi BUMN dan negara.
Aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN juga diatur untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif dan tangguh.
Eko juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
RUU ini mewajibkan BUMN untuk melakukan pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, serta masyarakat di sekitar lokasi BUMN.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam mendukung perekonomian lokal.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa setelah pengambilan keputusan tingkat I, RUU tentang Perubahan UU BUMN akan segera disahkan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2).
“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih inklusif, transparan, dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa. (*)