Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Eks Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PMI Palembang

297
×

Eks Wawako Palembang dan Suami Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PMI Palembang

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023, pada Selasa (8/4/2025) malam.
Example 468x60

LBTV Media – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda.

Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 7 jam di kantor Kejari Palembang.

Example 300x600

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Tampak, Fitrianti dan Dedi telah mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna merah muda dengan tangan diborgol.

Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.

Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.

Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.

“Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.

“Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600