Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Empat Napi di Lampung Lakukan Love Scamming, Peras Korban Rp70 Juta dari Balik Jeruji

268
×

Empat Napi di Lampung Lakukan Love Scamming, Peras Korban Rp70 Juta dari Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pelaku love scamming yang diungkap Polda Lampung, Kamis (25/9/2025
Example 468x60

LBTV Media – Empat orang narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung kembali berulah.

Mereka menjalankan aksi penipuan daring dengan modus love scamming dan video call sex (VCS).

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan, para napi tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mereka adalah MNY, S, dan RS yang merupakan warga binaan Lapas Kotabumi, serta RDP yang tengah menjalani hukuman di Lapas Metro.

“Para tersangka mengaku sebagai anggota Polri dengan memanfaatkan foto-foto polisi dari internet. Mereka membangun hubungan asmara dengan korban, lalu mengajak melakukan video call sex yang direkam untuk dijadikan alat pemerasan,” ungkap Derry dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/9/2025).

Dalam aksinya, dua napi berpura-pura sebagai polisi yang ditangkap saat razia, sementara napi lainnya berperan sebagai Provos dan atasan. Dengan dalih menjaga nama baik korban, para napi meminta uang tebusan agar rekaman video tidak disebarkan.

Korban, seorang wanita bersuami asal Lampung, panik dan akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Uang sebesar Rp70 juta diberikan secara bertahap melalui transfer bank.

“Korban diperas dengan ancaman penyebaran video. Karena takut, ia akhirnya mengirimkan uang puluhan juta rupiah,” jelas Derry.

Setelah dilakukan penyelidikan, keempat napi tersebut ditangkap dan kini diamankan di Mapolda Lampung.

Mereka dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh lapas. Razia rutin diperintahkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika ada petugas terbukti terlibat, sanksinya tegas, sampai pemecatan tidak dengan hormat. Kami juga mendalami asal ponsel yang digunakan napi untuk beraksi,” kata Jalu.

Menurut pengakuan para napi, ponsel yang dipakai untuk melakukan kejahatan didapatkan dari sesama warga binaan yang sudah bebas. Namun, polisi masih mendalami lebih jauh alur peredaran perangkat maupun sarana lain yang digunakan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di lapas agar narapidana tidak lagi bisa melancarkan aksi kriminal dari balik jeruji. (*)

Example 300250
Example 120x600