LBTV Media – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Lampung Timur.
Keempat pelaku berinisial DA (27), warga Kecamatan Sekampung; PF (20), warga Kecamatan Pekalongan; serta AE (23) dan AI (30), warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas Ipda Edwin menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar kalangan remaja.
“Keempat tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba di lokasi berbeda, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujar Edwin, Sabtu (14/6/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang tersangka pada Jumat (13/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 4 plastik klip berisi sabu-sabu, 4 bungkus daun ganja kering, Timbangan digital, Alat isap (bong), 3 unit ponsel, 1 buah tas.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Edwin. (*)