Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNusantara

Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Sosperda DPRD Jember Ditahan Kejari

169
×

Empat Tersangka Korupsi Konsumsi Sosperda DPRD Jember Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
DDS, tersangka dugaan korupsi anggaran konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) memakai rompi pink dibawa staf Kejaksaan Negeri Jember menuju mobil tahanan, Senin malam (20/10/2025).
Example 468x60

LBTV Media — Empat dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin malam (20/10/2025).

Sekitar pukul 22.00 WIB, keempat tersangka — masing-masing berinisial DDS, YQ, A, dan RAR — keluar dari gedung Kejari Jember dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka digiring staf kejaksaan menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Jember.

Example 300x600

Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejari Jember mengumumkan penetapan lima tersangka pada konferensi pers sekitar pukul 18.00 WIB.

Keempat tersangka memilih bungkam dan berjalan cepat tanpa berkomentar sedikit pun kepada awak media.

Diketahui, DDS merupakan Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi NasDem, sementara YQ disebut sebagai mantan istrinya. Dua tersangka lain, A dan RAR, merupakan staf sekretariat DPRD Jember.

Sementara itu, tersangka kelima berinisial SR, yang berstatus rekanan, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Yang jelas hari ini juga kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Kami sudah berusaha menghubungi melalui kolega dan orang terdekatnya,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, dalam keterangan resmi.

Sejumlah keluarga tersangka dan penasihat hukum turut hadir malam itu, setelah menerima kabar penetapan tersangka dari pihak kejaksaan.

Kejari Jember belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Namun, kasus ini terkait dugaan penyimpangan anggaran konsumsi kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun 2023 yang mencapai Rp 5,6 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk makanan dan minuman ringan (mamiri) serta makanan dan minuman berat (mamirat).

“Belum bisa kami ungkap secara detail karena itu bagian dari strategi penyidikan. Kalau dipublikasikan sekarang, dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak terkait untuk berstrategi,” ujar Ichwan.

Menurut Kejari, modus dugaan korupsi dilakukan dengan realisasi harga di bawah anggaran yang telah ditetapkan, serta pelaksanaan kegiatan tidak melalui CV yang ditunjuk secara resmi.

Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bertahap — pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025, kemudian dinaikkan ke penyidikan khusus pada 20 Oktober 2025.

Sejak penyelidikan dimulai pada Juli 2025, Kejari Jember telah memeriksa lebih dari 200 saksi, termasuk panitia lokal program Sosperda dan sejumlah anggota DPRD.

“Bisa dibayangkan, betapa tersitanya waktu kami untuk memeriksa lebih dari dua ratus orang hanya dalam waktu dua bulan lebih,” ujar Ichwan.

Meski kerugian negara belum diumumkan, Kejari telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 108 juta dari hasil penyidikan awal.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus berlanjut.

“Hanya satu tersangka yang belum hadir malam ini. Kami akan melakukan pemanggilan ulang,” tegas Ichwan.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (*)

Example 300250
Example 120x600