Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Gagal Rampok Brilink di Bandar Lampung, Dua Remaja Pengangguran Nyaris Dihakimi Massa

148
×

Gagal Rampok Brilink di Bandar Lampung, Dua Remaja Pengangguran Nyaris Dihakimi Massa

Sebarkan artikel ini
dua remaja ditangkap polisi/dok humas
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap MHF (18) dan RS (18), dua remaja pengangguran yang nyaris dihakimi massa di Tanjung Senang Bandar Lampung.

Kedua remaja itu kepergok warga karena nekat merampok agen BRI link di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Example 300x600

Beruntung, aparat kepolisian yang sedang berpatroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.

“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Kemudian, ia memperlihatkan celurit yang ada di pinggangnya sambil berkata jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalau sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh,” ujar Iptu Chaidir Jamin.

Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya mengambil sejumlah uang dari laci kasir dan menyerahkannya kepada MHF, sementara RS menunggu di atas sepeda motor.

“Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong. Hingga akhirnya, motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, menyebabkan keduanya terjatuh dan berusaha melarikan diri,” jelas Iptu Chaidir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“MHF butuh uang untuk membayar kontrakan, sedangkan RS untuk membayar cicilan motor,” tambahnya.

Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna silver, satu bilah celurit, dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Iptu Chaidir.  (*)

Example 300250
Example 120x600