Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung UtaraPeristiwa

Gegara Hutang Rp8 Juta, Kakak di Lampung Utara Habisi Nyawa Adik

369
×

Gegara Hutang Rp8 Juta, Kakak di Lampung Utara Habisi Nyawa Adik

Sebarkan artikel ini
t Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang kakak terhadap adiknya. [Dok Polres Lampung Utara]
Example 468x60

LBTV Media – Polres Lampung Utara menetapkan seorang pria berinisial B (50) menjadi tersangka pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun Purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Kamis (20/3/2025) sore.

Example 300x600

Korbannya adalah K (44) merupakan adik kandung pelaku B. Pemicunya gegara hutang piutang.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, menuju rumah adiknya guna menagih utang.

“Namun karena tersinggung jawaban adiknya, pelaku gelap mata hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban,” ujar Deddy, Rabu (26/3/2025).

Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga dengan dibawa ke rumah saudara pelaku.

Menurut Deddy, kakak beradik ini memiliki hubungan bisnis. Pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban.

“Modus operandinya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan korban karena masalah uutang piutang,” terang Deddy Kurniawan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menambahkan korban memiliki utang Rp25 juta pada tersangka.

Korban sudah membayar sebesar Rp17 juta sehingga utang tersisa Rp8 juta. Korban berjanji membayar sisa utang pada bulan Desember tahun lalu.

“Tersangka lalu  ke rumah adikanya ingin menagih utang tersebut sambil membawa senjata tajam (sajam),” jelas Apfryyadi Pratama.

Saat datang ke rumah korban, pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya karena ada keperluan.

“Korban berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah. Perkataan itu yang memicu amarah tersangka sehingga langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu menusuk ulu hati korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu, ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalaman 8cm dan lebar 2 cm.

Polisi menyita satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban sebagai barang bukti.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Example 300250
Example 120x600