Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Gegara Pemandu Lagu, Pemuda di Lampung Selatan Dikeroyok Hingga Luka Parah

414
×

Gegara Pemandu Lagu, Pemuda di Lampung Selatan Dikeroyok Hingga Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku aniaya yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Example 468x60

LBTV Media – Gegara berebut pemandu lagu di tempat karaoke, seorang pemuda di Kabupaten Lampung Selatan dikeroyok empat orang pria. Akibat pengeroyokan itu, korban bernama Erif Jaufanka (22) mengalami luka di kepala, tangan dan di tubuh.

Kapolsek Penengahan Inspektur Satu (Iptu) Donal Afriansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Example 300x600

Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat ia menjemput seorang pemandu karaoke berinisial SNT, yang diakuinya sebagai kekasih.

Saat itu, SNT sedang menemani salah satu pelaku bernama Jarot (30) di tempat karaoke di Dusun Yogaloka, Kecamatan Ketapang. Korban lalu memaksa SNT untuk pulang.

Jarot yang merasa sakit hati kemudian memanggil tiga temannya, yakni Eko Sutrisno (30), MF, dan F.

Keempat pelaku kemudian mengikuti korban yang sedang mengantar SNT ke rumah kontrakannya di Kecamatan Penengahan.

“Korban diadang oleh empat pelaku, tetapi tidak dihiraukan oleh korban,” kata Donal.

Sesampainya di rumah kontrakan SNT, para pelaku yang masih membuntuti langsung mengeroyok korban menggunakan kayu balok dan paving blok.

SNT sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menyelamatkannya, tetapi para pelaku mendobrak pintu dan kembali menganiaya korban.

Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bob Bazar untuk menjalani perawatan serta melaporkan ke Polsek Penengahan guna ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pada Kamis (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Eko dan Jarot, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

“Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pengeroyokan dipicu pelaku lagi karaoke bersama saksi S, belum selesai sudah dijemput oleh korban, sehingga pelaku sakit hati,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, potongan balok kayu, dua patahan daun pintu, serta barang aluminium gantung korden berwarna kuning.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangkap dua pelaku lainnya,” pungkasnya.

Pelaku yang telah ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Example 300250
Example 120x600