Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaPringsewu

Gelapkan Motor Dua Pegawai Koperasi Ditangkap Polisi Pringsewu

47
×

Gelapkan Motor Dua Pegawai Koperasi Ditangkap Polisi Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Dua pria  asal Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran terlibat penggelapan sepeda motor milik warga Pringsewu Lampung.

Keduanya yakni, JS (18) warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Example 300x600

Kedua pelaku merupakan karyawan sebuah koperasi yang berhasil menggelapkan sepeda motor senilai puluhan juta rupiah milik anak pimpinan koperasi tempatnya bekerja.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan warga Pringsewu Utara, Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara.

“Sebelumnya, keduanya sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (15/4/2025) siang.

Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang merupakan pemilik kendaraan.

Dalam laporannya, lanjut Rohmadi, korban pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, orangtuanya meminjamkan sepeda motor  milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan, namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.

Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Rohmadi.

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda  motor  milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Hingga akhirnya, pada Senin (14/4/2025), polisi berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara.

Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600