LBTV Media – Seorang pria paruh baya berinisial STM (59) warga Bumiratu Nuban Lampung Tengah ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi karena menggelapkan motor tetangganya RI (28) warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (28/3/2025).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra, mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai korban melapor. Namun barang bukti masih dalam pencarian.
“Pelaku berhasil diamankan, namun barang bukti motor menurut keterangan pelaku hilang dicuri saat dibawa kabur dan parkir di Ramayana Bandar Lampung,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).
Kapolsek menjelaskan, kronologi penipuan dan penggelapan bermula saat STM mendatangi rumah korban pada Minggu (12/1/2025) pukul 14.30 WIB.
Kedatangan pelaku yakni sengaja untuk meminjam motor korban merk Honda Beat warna putih biru BE 7099 IL.
Pelaku pun disambut orangtua korban, yang tanpa curiga langsung meminjamkan motor senilai belasan juta itu.
Sebab, korban dan pelaku saling kenal. Terlebih, STM dianggap seperti orang tua korban sendiri.
“Saat itu, STM beralasan mau pergi ke kantor kecamatan yang terletak di Kampung Bulu Sari. Tujuannya untuk mengambil KTP dan bilangnya hanya pinjam sebentar saja dan berjanji mengembalikan motor tersebut pada sore harinya,” jelas Kapolsek.
Masih dikatakan Kapolsek, korban pun sempat memperingatkan STM untuk menepati janjinya agar mengembalikan motor tersebut pada sore hari.
“Namun nyatanya, kata Kapolsek, STM justru hilang kontak dan motor itu dibawa kabur olehnya.
Kini, STM ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Iptu Roma Irawan Putra (*)