LBTV Media – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat 693 kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan (ODOL) selama periode 1–25 Juni 2025.
Pelanggaran dominan dilakukan oleh truk besar, Fuso, hingga pick up milik perusahaan logistik dan pengusaha mandiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyebutkan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi aturan ODOL ke seluruh pelaku usaha transportasi barang.
“Fokus kami saat ini adalah edukasi kepada pemilik kendaraan, pengemudi, ekspedisi, dan pembuat bak kendaraan agar patuh aturan,” jelasnya, Sabtu (28/6/2025).
Sosialisasi berlangsung sepanjang Juni 2025 sebagai langkah persiapan menuju penertiban. Kendaraan yang terjaring mayoritas berasal dari luar Lampung, seperti Sumsel, Jakarta, Riau, Jambi, dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2025 dijadwalkan menjadi awal penindakan ODOL pada 13–27 Juli 2025. Namun, hasil rakor tingkat nasional menetapkan bahwa penindakan menyeluruh baru berlaku mulai 1 Januari 2027.
“Keputusan ini memberi waktu transisi agar pelaku usaha bisa menyesuaikan kendaraan mereka sesuai aturan dimensi dan muatan,” ujar Yuni.
Meski penertiban ditunda, edukasi akan terus digencarkan demi keselamatan di jalan dan kelestarian infrastruktur.
Polda Lampung mengimbau seluruh pemilik usaha logistik patuh aturan dan tidak mengorbankan keselamatan demi keuntungan. (*)