Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

GRANAT Lampung Dukung BNNP, Kasus Oknum HIPMI Jadi Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

109
×

GRANAT Lampung Dukung BNNP, Kasus Oknum HIPMI Jadi Pintu Masuk Bongkar Sindikat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung menggelar konferensi pers Kamis (4/9/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Kamis (4/9/2025).

Agenda membahas perkembangan kasus narkoba yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung.

Example 300x600

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi di room karaoke Hotel Grand Mercure Bandar Lampung pada 28 Agustus 2025. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 orang dan menyita 7 butir ekstasi sebagai barang bukti.

“Dari hasil tes urin, 10 orang positif narkotika. Lima di antaranya merupakan pengurus Hipmi Lampung. Dari pendalaman, tidak ditemukan keterlibatan dengan jaringan narkoba. Mereka hanya memesan barang dari seorang teman yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Karyoto.

Kombes Karyoto mengatakan, dalam melakukan gelar perkara, BNNP Lampung melibatkan tim medis, tim hukum, kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung dalam penanganan kasus ini.

Berdasarkan gelar perkara pada 31 Agustus 2025, para pelaku dikategorikan sebagai penyalahguna, bukan pengedar, karena jumlah barang bukti tidak memenuhi syarat minimum sesuai ketentuan hukum.

“Atas dasar itu, para pelaku kami kategorikan sebagai penyalahguna dan dilakukan asesmen terpadu bersama dokter, kejaksaan, serta kepolisian. Hasilnya, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” tambah Karyoto.

Meski begitu, penyidik BNNP telah mengantongi identitas pengedar berinisial RB yang menyuplai narkoba tersebut. Saat ini, RB ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran.

“Nama itu berinisial RB yang saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari sisi rehabilitasi, dr. Novan dari Bidang rehabilitasi BNNP Lampung menjelaskan, bahwa penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Hasilnya, 10 orang yang diperiksa hanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan dan pemeriksaan lanjutan.

“Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya indikasi atau ketergantungan, sehingga mereka hanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi rawat jalan dan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Granat Lampung, H. Tony Eka Candra menyatakan, dukungan penuh terhadap langkah BNNP Lampung dalam memberantas narkoba. Tony menegaskan bahwa, tugas utama GRANAT adalah melakukan pencegahan dan rehabilitasi.

“Pengguna adalah korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi medis, psikis, dan sosial. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Kami bahkan mendorong agar bandar dan pengedar dihukum mati karena mereka perusak generasi,” tegas Tony.

Ia menegaskan, kasus yang menjerat oknum pengurus Hipmi harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Lampung.

“BNNP Lampung sudah on the track, sudah sesuai dengan jalur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Granat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila ada keluarga atau teman yang membutuhkan rehabilitasi namun kesulitan akses.

“Granat siap membantu. Identitas akan dirahasiakan, tidak diproses hukum, dan gratis. Mari bersama selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkas Tony.

BNNP Lampung bersama Granat menegaskan, kasus ini tetap diproses sesuai hukum dan ketentuan rehabilitasi, sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Lampung. (*)

Example 300250
Example 120x600