LBTV Media – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk mempercepat legalitas kapal penangkap ikan yang hingga kini masih beroperasi tanpa izin resmi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin langsung rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, dibahas strategi percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan dan penyelesaian ribuan kapal yang belum memiliki izin operasional.
Data tahun 2023 menunjukkan, dari 3.316 kapal berukuran 5–30 GT di Provinsi Lampung, hanya 158 kapal yang telah mengantongi izin.
“Legalitas ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan nelayan,” ujar Ukon Ahmad Furkon, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, yang hadir mewakili Dirjen Perikanan Tangkap.
Sebagai langkah konkret, KKP bersama Pemprov Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta dukungan Tim Satgassus Mabes Polri akan membuka gerai layanan izin usaha langsung di lapangan. Gerai akan dibuka mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan berlangsung selama dua minggu.
Gubernur Mirza menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya sistem perizinan yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Kami ingin mendorong para pelaku usaha agar taat hukum. Kalau izin mudah diakses, maka kontribusi sektor perikanan terhadap ekonomi daerah akan meningkat,” ujar Gubernur.
Rapat juga menyoroti ketimpangan distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Saat ini, PNBP hanya dibagikan ke kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Lampung mendorong skema distribusi yang lebih adil dan proporsional.
Pertemuan ini menjadi awal dari reformasi besar tata kelola perizinan usaha perikanan di Lampung. Pemerintah daerah dan pusat menyatakan komitmen penuh untuk mendorong legalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha perikanan tangkap. (*)