LBTV Media – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga acuan pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 15 persen.
Kebijakan ini akan mulai berlaku serentak pada 10 November 2025 di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Penetapan harga acuan tersebut disepakati dalam rapat bersama seluruh bupati dan wali kota se-Lampung yang dipimpin langsung oleh Gubernur Mirza di Balai Keratun, Rabu (5/11/2025).
“Pergub ini menjadi dasar hukum agar petani singkong mendapatkan kepastian harga yang layak. Harga acuan ini berlaku bagi pabrik maupun lapak,” tegas Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun sesuai arahan Menteri Pertanian.
Pergub tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan harga bagi petani singkong di Lampung yang selama ini sering menghadapi fluktuasi harga di tingkat lapangan.
Selain menetapkan HAP, Pemprov Lampung juga menerbitkan empat keputusan penting, di antaranya pembentukan tim pengawasan dan pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pergub.
Dalam pelaksanaannya, Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya dukungan pemerintah kabupaten dan kota.
Sebab, kewenangan pengelolaan serta perizinan lapak pembelian singkong berada di tingkat daerah.
“Kami libatkan para bupati karena izin operasional lapak ada di daerah. Pengawasan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemprov dan Pemkab, bekerja sama dengan Satgas Pangan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Gubernur Mirza memberikan waktu lima hari bagi para bupati untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha, pemilik lapak, serta pabrik pengolahan singkong.
“Kami harap pada 10 November nanti aturan ini sudah berlaku di seluruh daerah,” katanya.
Terkait sanksi, Gubernur menyebutkan bahwa sebelumnya belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pelanggaran terhadap harga acuan singkong.
Namun, dengan adanya Pergub baru ini, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pihak yang tidak patuh.
“Sanksinya bertahap. Dimulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, dan jika tetap melanggar bisa berujung pada pencabutan izin usaha. Semua dilakukan melalui proses yang jelas dan terukur,” tandasnya. (*)












