LBTV Media – Gudang berisikan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Syamsudin yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya disegel polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025).
“Iya benar, kami lakukan razia di Gudang yang berisikan minyak goreng bermerek Minyakita yang ada di Desa Gedung Mulya,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyebut razia tersebut dilakukan karena ada dugaan telah melanggar perlindungan konsumen dari barang yang dijualnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lainnya, penjaga mess di gudang penyimpanan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita bernama Hafidz saat ditemui dilokasi mengaku jika razia Minyakita di gudang tersebut dilakukan pada hari ini.
Menurutnya dari razia yang dilakukan pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti minyak goreng beserta memanggil pemilik gudang yang dalam hal ini istri dari mantan Sekda Mesuji Syamsudin ke Mapolres Mesuji.
“Siang tadi memang ada petugas polisi membawa dua mobil minibus, setelah itu pergi dengan Ibu bersama minyak gorengnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, diketahui jika untuk saat ini gudang yang berisikan minyak goreng subsidi bermerek Minyakita telah terpasang police line tepat di depan pintu masuk.
Kemudian masih terdapat minyak goreng kemasan yang menumpuk di gudang tersebut.(*)