Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Heboh, WNA Tumpangi KA Babaranjang di Lampung, PT KAI Lakukan Investigasi

292
×

Heboh, WNA Tumpangi KA Babaranjang di Lampung, PT KAI Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media  – Seorang warga negara asing (WNA) menaiki kereta Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung ke Sumatera Selatan.

Aksi WNA ini direkam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Example 300x600

Ia membuat konten menumpangi kereta Babaranjang dan dibagikan di akun YouTube pribadinya bernama Vagabound.

Dalam video itu, Vagabound menyelinap untuk bisa menumpangi Kereta Api Babaranjang dari Lampung.

Menanggapi video viral itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang angkat bicara.

PT KAI menyebut tindakan WNA tersebut menyalahi aturan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan aksi yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” katanya, Senin (14/4/2025).

Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang di mana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelasnya.

Dalam pasal Undang-Undang Perkeretaapian, WNA tersebut terancam pidana penjara selama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 15 juta.

“Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta,” imbuhnya. (*)

Example 300250
Example 120x600