LBTV Media – Seorang pegawai honorer Satpol PP di Kabupaten Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian setelah menipu warga dengan modus bisa meloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
Tersangka berinisial FM (33) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban.
Kasi Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar tersangka FM sudah ditangkap personel Satreskrim dan saat ini ditahan di Mapolres,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Kasus ini berawal pada 1 Oktober 2023, ketika FM mendatangi rumah korban berinisial MU. Tersangka menjanjikan bisa membantu anak korban lolos menjadi tenaga PPPK di RSUD Sukadana, Lampung Timur.
Dengan iming-iming itu, FM meminta uang secara bertahap melalui tiga kali transfer ke rekening Bank BRI miliknya. Total uang yang diberikan korban mencapai Rp90 juta.
Namun, setelah menerima uang, tersangka tidak kunjung memberi kepastian. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Lampung Timur.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan FM saat sedang tidur di rumah seorang warga. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar kwitansi,” jelas Edwin.
Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku uang korban dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang karena terlilit judi online (judol).
Atas perbuatannya, FM kini ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (*)