Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Indeks

HUT ke-80 RI, 5.974 Napi di Lampung Dapat Remisi, 106 Langsung Bebas

61
×

HUT ke-80 RI, 5.974 Napi di Lampung Dapat Remisi, 106 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Sebanyak 5.974 narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 106 orang dinyatakan langsung bebas.

Remisi diberikan kepada warga binaan di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di seluruh Lampung. Potongan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Example 300x600

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menyebut, remisi merupakan agenda rutin negara sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

“Pada HUT Kemerdekaan tahun ini, 5.868 warga binaan mendapat Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan, dan 106 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas,” kata Jalu, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Para penerima remisi ini telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana,” tambahnya.

Dari total 9.160 warga binaan di Lampung, sekitar 65 persen di antaranya memperoleh pengurangan hukuman pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

Berikut sebaran remisi Napi di Lampung

Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 napi (RU I), nihil (RU II)

Lapas Kelas IIA Kotabumi: 655 napi (RU I), 11 napi (RU II)

Lapas Kelas IIA Kalianda: 488 napi (RU I), 13 napi (RU II)

Lapas Kelas IIA Metro: 390 napi (RU I), 11 napi (RU II)

Lapas Narkotika Bandar Lampung: 696 napi (RU I), 10 napi (RU II)

Lapas Perempuan Bandar Lampung: 173 napi (RU I), nihil (RU II)

Lapas Kota Agung: 395 napi (RU I), 6 napi (RU II)

Lapas Way Kanan: 503 napi (RU I), 10 napi (RU II)

LPKA Bandar Lampung: 44 napi (RU I), 1 napi (RU II)

Lapas Gunung Sugih: 489 napi (RU I), 17 napi (RU II)

Rutan Bandar Lampung: 310 napi (RU I), 8 napi (RU II)

Rutan Kota Agung: 140 napi (RU I), 8 napi (RU II)

Rutan Sukadana: 300 napi (RU I), 8 napi (RU II)

Rutan Menggala: 303 napi (RU I), 2 napi (RU II)

Rutan Krui: 130 napi (RU I), 1 napi (RU II)

Rutan Kotabumi: 66 napi (RU I), nihil (RU II)

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (*)

Example 300250
Example 120x600