Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Mesuji Dijebloskan ke Rutan Way Huwi

497
×

Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Mesuji Dijebloskan ke Rutan Way Huwi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dicek kesehatannya sebelum dikirim ke Rutan Way Huwi, Jum'at (24/10/2025) siang
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji berinisial DC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap DC dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Mesuji tahun 2023–2024.

Example 300x600

“Hari ini tersangka DC resmi kami tetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada,” ujar Rizka dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

DC diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 dan merupakan pihak yang mengajukan dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa 47 orang saksi serta 3 orang ahli, yang terdiri dari ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ahli keuangan daerah, dan ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, kartu e-toll, surat keputusan (SK), serta dokumen pertanggungjawaban keuangan lainnya.

“Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah,” tambah Rizka.

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp347.746.637.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan tahapan Pilkada, namun sebagian dialihkan tidak sesuai peruntukannya.

Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024.

Atas perbuatannya, tersangka DC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Mesuji menahan tersangka DC selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Rizka. (*)

Example 300250
Example 120x600