LBTV Media – Menjelang tahun baru 2025, polisi menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat di Lampung Utara.
Razia yang dilaksanakan oleh Jajaran Polres Lampung Utara sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang perayaan tahun baru 2025.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, razia miras dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjalang pergantian tahun baru 2025.
“Kegiatan ini untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras,” kata Kapolres,Jumat (27/12/2024).
Lanjut AKBP Deddy, razia miras juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol jelang malam pergantian tahun yang berpotensi memicu lahirnya aksi kriminalitas.
Razia ini dilakukan secara konsisten untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras. Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.
“Kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum-minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas,” tegasnya. (*/ws)