Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Kabur 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

386
×

Kabur 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Saat Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Setelah 2 tahun melarikan diri, JW (40) akhirnya ditangkap polisi saat pulang kampung.

JW yang merupakan warga Pekon Pujodadi, Pardasuka Pringsewu ditangkap lantaran menganiaya tetangganya sendiri, Suharnanto (52) hingga tak sadarkan diri pada (18/4/2023) lalu.

Example 300x600

JW ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB saat pulang kampung.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan, JW kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Insiden ini bermula ketika JW meminta uang Rp30 ribu kepada korban di sebuah bengkel untuk membeli minuman keras.

Namun, korban yang sedang sibuk menambal ban meminta JW menunggu hingga pekerjaannya selesai.

Tidak sabar, JW emosi dan langsung memukul kepala serta wajah korban berulang kali hingga korban pingsan.

Setelah kejadian itu, JW melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit sebelum akhirnya menyusul istrinya ke Pulau Jawa.

Namun, kepulangannya ke kampung halaman justru berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala serta wajah, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Iptu Bastari.

Polisi kini terus melakukan proses hukum terhadap JW atas perbuatannya. (*)

Example 300250
Example 120x600