Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPringsewu

Kakak Ipar Tewas Dibacok di Pringsewu, Pelaku Serahkan Diri Usai Duel Maut

68
×

Kakak Ipar Tewas Dibacok di Pringsewu, Pelaku Serahkan Diri Usai Duel Maut

Sebarkan artikel ini
Korban adalah Alfiyan (35) saat berada di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (2/10/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, digemparkan peristiwa tragis pada Rabu malam (1/10/2025).

Seorang pria bernama Alfiyan (35) tewas bersimbah darah usai dibacok iparnya sendiri, Aji Darma Saputra (23), menggunakan golok.

Example 300x600

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut keterangan saksi, pelaku yang tengah tidur mendadak terbangun karena mendengar ucapan korban dari belakang rumah yang dianggap menyinggung.

Emosi memuncak, pelaku langsung mengambil parang yang disimpan di kamar lalu menyerang korban.

“Pelaku emosi, lalu mengambil sebilah golok dan menghampiri korban yang berada di teras rumah. Pelaku kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (2/10/2025).

Korban sempat berusaha menangkis serangan dan melarikan diri sejauh 10 meter. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh bersimbah darah. Sang mertua yang juga ayah korban berusaha melerai, tetapi kondisi Alfiyan sudah kritis.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok parah di kepala, punggung, dan lengan kanan. Meski sempat dilarikan ke RS Mitra Husada Pringsewu, nyawa korban tidak tertolong.

Usai melakukan aksinya, pelaku membuang golok ke gedung walet samping rumah. Ia kemudian mendatangi warung milik warga untuk mengaku dan meminta perlindungan sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

“Korban meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala dan tubuh. Jenazah saat ini berada di rumah sakit,” jelas AKP Herman.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu sepanjang 40 cm bercak darah, serta pakaian korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600