Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis 12 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

418
×

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis 12 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pelaku SRT (50) diamankan Polsek Punggur Lampung Tengah karena dilaporkan merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan (Foto Humas)
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria paruh baya SRT (50) tega merudapaksa C (12) gadis belia di bawah umur.

Tidak sekali, warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah ini melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil empat bulan.

Example 300x600

SRT ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah pada Kamis, (13/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Aksi bejat pelaku dilakukan berulang hingga 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan,  SRT sering dipanggil ke rumah korban karena diminta menyembuhkan ibu korban yang sakit. Namun momen itu justru dimanfaatkan SRT berbuat asusila.

Feri melanjutkan, korban dan pelaku akrab karena SRT berulang kali datang ke rumah untuk urusan pengobatan.

Bahkan SRT kerap menginap di gubuk dekat kolam ikan di rumah korban, namun saat itu tidak ada hal mencurigakan.

Dikatakan Feri, kejadian itu bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama adiknya sedang bermain di gubuk dekat kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.

“Adik korban tertidur karena keasyikan bermain, korban pun memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri di kamar tersebut.

“Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala bujuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024.

“Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari korban yang mengalami muntah-muntah dan di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa,” terangnya.

Namun, bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut, karena anak dinyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat.

“Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur dan langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ansori beserta anggota untuk bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D dan 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Example 300250
Example 120x600