Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Kanwil Ditjenpas Lampung Dalami Penyebab Kematian Subandri Bachri

215
×

Kanwil Ditjenpas Lampung Dalami Penyebab Kematian Subandri Bachri

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Yang Tersandung Kasus Korupsi Pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur/ Foto Ist
Example 468x60

LBTV Media – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung angkat bicara terkait meninggalnya Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur yang berstatus tersangka kasus korupsi.

Subandri, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, menghembuskan napas terakhir setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (9/9/2025) pagi.

Example 300x600

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan yang diterimanya menyebutkan Subandri meninggal dunia karena sakit.

“Iya benar, saya dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit,” ujar Jalu.

Meski demikian, Jalu menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian almarhum.

Baca Juga : Tersangka Korupsi, Eks Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Meninggal Dunia Saat Jalani Tahanan

“Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di RS Airan Raya untuk kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Utara.

“Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” jelas Jalu.

Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Senin (16/6/2025) malam.

Ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan (rumdis) Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam kasus ini, Subandri berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Ia disebut-sebut menjadi saksi kunci yang mengetahui adanya dugaan pengaturan pemenang tender proyek oleh mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.

Dawam sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

Sebelum meninggal dunia, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan.

Kepergiannya kini menimbulkan tanda tanya, mengingat perannya yang cukup penting dalam mengungkap perkara korupsi bernilai miliaran rupiah tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600